JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam rapat kesekjenan MUI belum dapat menerima pengunduran KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum (Ketum) MUI.
Menurutnya, hal ini merujuk pada keputusan Munas X, memberikan amanat KH Miftachul Akhyar menjadi Ketum MUI sampai 2025.
"Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," ujar Amirsyah kepada wartawan, Rabu,(09/3/2022).
Ia mengatakan, pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan MUI. Rapat tersebut juga mengacu pada mekanisme organisasi di MUI.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, pleno dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas x di Jakarta," tutur Amirsyah.
Sebagaimana diketahui, KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum MUI. Itu karena dirinya saat ini juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.