JAKARTA - Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII diharapkan menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tegas terkait penolakan terhadap praktik LGBT. Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tanggung jawab untuk merespons berbagai perbuatan yang dinilai bertentangan dengan hukum agama dan nilai kepatutan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, dalam sambutannya pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
"Kami ingin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam menyikapi sebuah perbuatan yang melanggar hukum agama dan melanggar kepatutan yang tidak seharusnya terjadi, kami berharap agar kongres ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait penolakan kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini," kata Anwar dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, praktik LGBT akan menjadi sumber penyakit yang berujung pada merendahkan martabat manusia.
"Karena ini akan merupakan sumber penyakit yang sangat mengerikan, tidak sesuai dengan harkat dan martabat makhluk yang namanya manusia, merendahkan martabat manusia," ujarnya.
Pembukaan ini dihadiri sejumlah tokoh Indonesia, seperti Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla; Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman; Ketua MPR RI, Ahmad Muzani; dan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung.
Kemudian, Kepala BRIN, Arief Satria; Ketua LPS, Anggito Abimanyu; Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia; Ketua Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah; serta Ketua Baznas, Sodik Mudjahid.