JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan bahwa pencantuman kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai ancaman nonmiliter, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, berpotensi memicu persekusi dan diskriminasi. Karena itu, Presiden, Komnas HAM, dan Kepolisian RI tidak boleh tinggal diam terhadap meningkatnya propaganda kebencian yang menyasar kelompok minoritas gender.
"YLBHI melihat terdapat eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas dan sistematis. Ini sangat membahayakan terhadap jiwa dan seluruh kehidupan warga negara yang terancam," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
YLBHI menegaskan konstitusi menjamin hak atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, hak hidup, dan hak atas keadilan bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas gender. Karena itu, persekusi dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Menurut YLBHI, kampanye kebencian, tindakan kekerasan, dan perburuan terhadap kelompok minoritas gender yang terjadi di sejumlah daerah dapat dikategorikan sebagai persekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 599 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
YLBHI juga mengkritik Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menempatkan LGBTQ+ sebagai kategori ancaman nonmiliter.
"Negara memperparah langgengnya diskriminasi terhadap kelompok rentan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 (Perpres 111/2025) yang menempatkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai kategori ancaman nonmiliter," ujarnya.