Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Transpuan Dipersekusi, Yusril: Perpres soal LGBT Jangan Ditafsirkan Lakukan Diskriminasi!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |16:16 WIB
Viral Transpuan Dipersekusi, Yusril: Perpres soal LGBT Jangan Ditafsirkan Lakukan Diskriminasi!
Menko Yusril Ihza Mahendra/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengecam tindakan persekusi transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.

Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," ujar Yusril, Senin (20/7/2026).

Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,"kata Yusril

Yusril menjelaskan aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu secara substansi bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ.

Hal ini termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.

Dengan demikian, ruang lingkup Perpres itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.

"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," tegas Yusril.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement