JAKARTA - Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan Putri yang merupakan seorang transpuan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat telah ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya," kata Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
BACA JUGA:
Putra menjelaskan, pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB .
"Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan," ucapnya.
Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," ucapnya.
BACA JUGA:
Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, lanjut Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat," katanya.