JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan draf naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang mengenai isu tersebut.
Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan bagian dari upaya merespons kebutuhan hukum di tengah masyarakat.
"Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Wahiduddin dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Ia mengungkapkan, draf naskah akademik tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Pembahasan itu diharapkan dapat memperkaya substansi naskah melalui masukan dari para peserta kongres.
"Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," katanya.