ACEH - Satu kapal nelayan berbendera India ditangkap oleh Tim Ditpolairud Polda Aceh saat melakukan pencurian ikan di Kawasan Pulau Rusa Aceh Besar sekitar 20 mil dari pantai, delapan Anak Buah Kapal (ABK) dan nahkoda kini di amankan oleh Ditpolairud.
Tim polisi perairan dan udara Polda Aceh awalnya menerima kabar dari nelayan setempat, tentang adanya kapal asing yang melakukan pencurian ikan di sekitar 18 mil laut Samudera India, saat dilakukan pengejaran oleh tim Ditpolairud Polda Aceh, kapal asing tersebut sempat mencoba kabur.
BACA JUGA:KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Tim Ditpolairud akhirnya berhasil menangkap kapal asing tersebut sekitar 20 mil laut, dengan menggunakan Kapal Rib dan Antareja -7007 setelah melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan berbendera India yang tengah melakukan penangkapan ikan di batas Perairan Laut Aceh.
“Petugas mengamankan delapan ABK asing yaitu yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)," jelas Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, Selasa (9/3/2022).
BACA JUGA:KKP Tangkap 167 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021
Selain barang bukti kapal, petugas juga mengamankan satu ton ikan paus dan lumba-lumba hasil curian di wilayah Perairan Laut Aceh Besar.
(Awaludin)