Jakarta - Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, pada Kamis (10/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference. Ida Fauziah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.
BACA JUGA: Strategi Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional
Anggoro menambahkan bahwa hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.
“Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia,” tutur Ida Fauziah.