Dari sekitar 300 ribu persil, terdapat 272 ribu bidang tanah di antaranya sudah terdaftar untuk sertifikat. Ada selisih 85 persen dari bidang tanah yang sudah ada, terhadap bidang tanah sisanya 15 persen.
"Yang 15 persen ini tidak hanya bidang tanah. Tapi juga misalnya jalan, sungai, fasilitas umum tidak kita sertifikatkan. Tapi secara keseluruhan kita sudah 99,17 persil yang untuk ditingkatkan menjadi sertifikat, sudah sertifikat," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)