BANDUNG - Peristiwa tabrakan maut yang menewaskan 2 bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husein Firdaus mulai memasuki babak baru. Petugas Satlantas Polres Ciamis yang sebelumnya mengamankan 2 pengendara motor gede (Moge), AG dan AN berencana melakukan pendalaman terkait peristiwa tabrakan maut tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, rencananya petugas Satlantas Polres Ciamis akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Baca Juga: 4 Perjanjian Kesepakatan Damai Pengendara Moge dan Korban, Termasuk Santunan Rp50 Juta
Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan status terbaru dari kedua pengendara moge yang hingga Senin (14/3/2022) siang ini masih berstatus sebagai saksi.
Ibrahim Tompo memastikan Polda Jawa Barat akan tetap melakukan proses penyidikan. Meski sempat terjadi upaya perdamaian antara keluarga korban dengan pengendara moge.
Upaya perdamaian tersebut tidak akan menggugurkan proses hukum atau pidana terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Konvoi Moge Tewaskan Bocah Kembar, Netizen: Kapan Mereka Bisa Hargai Nyawa Manusia?
Seperti diketahui, peristiwa tabrakan maut ini terjadi saat kedua korban yang tengah menyeberang tertabrak 2 pengendara moge di Jalan Raya Banjar - Pangandaran pada Sabtu 12 Maret 2022.
Dua pengendara moge tersebut diketahui merupakan bagian dari rombongan moge yang tengah melaksanakan agenda touring ke Pangandaran, Jawa Barat.
(Arief Setyadi )