Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, BNN Sumsel Sita 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 17:20 WIB
Gerebek gudang penyimpanan narkoba, BNNP Sumsel menyita 7,5 kg sabu dan 50 ribu ekstasi. (Era Neizma)
Share :

Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya