Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.
“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)