Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, BNN Sumsel Sita 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 17:20 WIB
Gerebek gudang penyimpanan narkoba, BNNP Sumsel menyita 7,5 kg sabu dan 50 ribu ekstasi. (Era Neizma)
Share :

PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, menggerebek gudang di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi, Senin (14/3/2022).

Selain itu, petugas menangkap dua orang berinisial RM, warga Palembang, dan M, warga Sungai Liat, Bangka Belitung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (9/3/2022). Awalnya, warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati RM sejak Januari 2022 lalu terlihat keluar masuk kendaraan.

Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Kami memantaunya selama dua pekan. Saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/3/2022).

Djoko menjelaskan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah kota Palembang. Setelah menangkap RM, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

“M ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” ujarnya.

Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya