Cabuli Siswi SMPN, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 04:00 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut dia, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung, Sri Asiyah menyayangkan kejadian tersebut dan sudah memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kita begitu dapat laporan adanya kejadian tersebut langsung memberikan pendampingan psikologi terhadap korban, saat ini korban sudah berada di tempat yang aman," kata dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya