Kekerasan Seksual Bukan Kejahatan Biasa, LaNyalla Dukung RUU TPKS Ditetapkan Jadi UU

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 20:34 WIB
Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti membuka webinar RUU PKS dengan tema urgensi pengesahan RUU TPKS dalam menyikapi tindak kekerasan seksual di Indonesia (Foto: Dok DPD RI)
Share :

LaNyalla melansir data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan. Di mana, dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019 meningkat sebanyak 792%.

"Walaupun pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi concern kita bersama," katanya.

Lebih memprihatinkan lagi, kata LaNyalla, tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur. Bahkan, kekerasan seksual dari dunia pendidikan yang marak dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik.

"Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima," papar Senator asal Jawa Timur itu.

DPD RI sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS mendorong agar segera ditetapkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-undang yang merupakan bagian dari fungsi DPD RI.

"Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya