JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS. Sebab, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa.
LaNyalla mengungkapkan hal tersebut saat membuka secara virtual Webinar RUU PKS dengan tema Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Tak Ada Penggusuran Paksa Lahan Rakyat di IKN
LaNyalla menegaskan, Hukum Internasional, kejahatan dan kekerasan seksual dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Dan ini, juga sudah menjadi komitmen DPD mendukung RUU TPKS.
"Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya, kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak," katanya di sela kunjungan kerja ke Bengkulu.
Sebelumnya, RUU TPKS bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini telah diajukan sejak 2016. Namun, baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. Padahal, RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
"Penetapan RUU TPKS seharusnya sudah ditetapkan sejak tahun 2020. Tetapi DPR RI lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan," katanya.