Mahfud MD Sebut Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Lakukan Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal Ini

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 08:16 WIB
Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan ada sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Adapun yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus. 

"Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022). 

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya. 

 Baca juga: Di Hadapan Ulama Thoriqah, Mahfud MD Sampaikan Bahaya Radikalisme

Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Alquran. 

Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Alquran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. 

"Ajaran pokok di dalam islam itu Alquran. Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya