Mahfud MD Sebut Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Lakukan Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal Ini

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 08:16 WIB
Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam)
Share :

Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan. 

"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tuturnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya