2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, MUI: Pengadilan Tuhan yang Selesaikan!

Widya Michella, Jurnalis
Sabtu 19 Maret 2022 12:24 WIB
Dua polisi penembak laskar FPI/Foto: Antara
Share :

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya