“Asas keadilan ditegakkan di sini. Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah untuk masyarakat bawah dan industri kecil-menengah. Dan, yang tak kalah penting, kebijakan ini sebenarnya memotong insentif ekspor komoditi ini. Insentif yang terlalu besar ini yang mendistorsi pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng di Tanah Air,” papar Budi Gunawan.
Pada prinsipnya, menurut Budi Gunawan, persoalan minyak goreng dan komoditas lain yang sangat fluktuatif dalam ketersediaan dan harga, serta rentan pengaruh faktor eksternal, harus dihadapi dengan pendekatan "the whole of society". Semua elemen Bangsa harus bermitra dan berpartisipasi menyelesaikannya.
(Angkasa Yudhistira)