KPK Tancap Gas Lanjutkan Penyidikan Korupsi Helikopter AW-101

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 19:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Dalam putusannya, Hakim tunggal Nazar Effriandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Jhon Irfan Kenway disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya