Menkes Targetkan Pandemi Covid-19 Jadi Endemi pada September 2022, Begini Syaratnya

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 21:58 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

JAKARTA – Menteri kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah menetapkan roadmap pandemi Covid-19 menuju endemi, yakni pada September 2022. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana indikator yang ditetapkan WHO.

“Memang sebaiknya ada roadmap, at least (setidaknya) di sisi kesehatan yang kita bisa pegang sehingga kita memiliki target yang bisa kita kejar secara konkret agar masyarakat siap menghadapi transisi,” kata Menkes Budi dalam Raker di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di 1.811 Desa Masih Rendah

Budi menjelaskan, setidaknya ada 5 hal yang disarankan Kemenkes ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari sisi kesehatan dan sudah disetujui. Karena, masih ada sektor sosial, politik, ekonomi dan budaya yang juga dipertimbangkan presiden.

Indikator pandemi menjadi endemi yang disampaikan WHO yakni level 1, yakni kasus terkonfirmasi positif 20/100.000 penduduk, rumah sakit 5/100.000 penduduk, kematian 1/100.000 penduduk. Kemudian, syarat vaksinasi Covid-19 lengkap sebesar 70% dari jumlah populasi.

Pihaknya juga sudah mendiskusikan hal ini dengan para epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair), dan mereka meminta agar ditambahkan satu kriteria lagi, yakni laju penularan di bawah level 1 selama 6 bulan.

“Untuk informasi bapak ibu, begitu kasus Delta naik di bulan September (2021) kita sempat reproduction rate di bawah 1 sampai Desember (2021), kemudian Desember mulai naik lagi,” imbuh Budi.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Vaksin Booster: Biar Puasa dan Mudik Nyaman

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya