Sebelumnya, ketentuan bagi PPLN yang memasuki Indonesia melalui entry point, di antaranya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, menunjukan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:
"WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," bunyi surat edaran (SE) yang di tanda tangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (23/3/2022).
"WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point (pintu masuk) perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggak dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)," tambahnya.
(Arief Setyadi )