Soal Mudik, Menkes Sebut Akan Diatur SE Kemenhub dan Satgas Covid-19

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 02:57 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Tangkapan layar/Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait mudik Idul Fitri tahun 2022. Aturan resmi akan berbentuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) malam.

Budi mengatakan, bahwa SE tersebut akan terbit pekan depan. Meskipun Hari Raya Idul Fitri masih jauh. "Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga:  Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat yang ingin pulang kampung alias mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, jika ingin mudik, masyarakat disyaratkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster. "Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Silakan Mudik Lebaran, Syaratnya Vaksin Booster

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya