Sidang Lanjutan Gugatan Perceraian Suharso Monoarfa Digelar Pekan Depan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 06:47 WIB
Suharso Monoarfa. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan gugatan perceraian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terhadap istrinya, Nurhayati Effendi. Sidang lanjutan dengan agenda jawaban termohon atau pihak Nurhayati itu bakal digelar pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang.

"Kemarin itu agenda mediasi lanjutan karena mediasi yang lalu belum mencapai kesepakatan dan agenda selanjutnya Rabu, 30 Maret 2022 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak termohon secara elektronik atau Elitigasi," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah saat dikonfirmasi wartawam, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, gugatan perceraian itu diajukan oleh Suharso Monoarfa terhadap Nurhayanti binti Usman Effendi, yang mana perkaranya terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor 568/ptg/2022/PJS tertanggal 31 Januari 2022 silam. Sidang perdananya digelar pada tanggal 9 Februaari 2022 lalu, hanya saja pihak pemohon hadir sedangkan termohonnya tak hadir.

 Baca juga: Dikabarkan Gugat Cerai Istri, Suharso Monoarfa Pernah Blak-blakan di Rapat Takut Istri

"Itu Pemohonnya Suharoso yang memberikan kuasa kepada Alex Chandra dan Willing Learnard," tuturnya.

Sidang kedua, kata dia, digelar pada 23 Februari 2022 lalu, yang mana saat itu PA Jakarta Selatan memerintahkan pihak termohon dan pemohon dari kuasanya untuk hadir dalam sidang mediasi. Alhasil, pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin sidang dengan agenda mediasi pun digelar.

"Agendanya mediasi lanjutan, termohon kebetulan hadir tapi mediasi itu belum mencapai kesepakatan, sedangkan untuk mediasi waktu yang diberikan untuk mediasi tersebut sudah diberikan secara maksimal. Karena tidak mencapai kesepatan, maka beranjak ke agenda berikut, yaitu jawaban," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya