Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga

Raymond, Jurnalis
Minggu 27 Maret 2022 16:11 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu 

Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual.

"Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Sormin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya