BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu
Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual.
"Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Sormin.
(Awaludin)