Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba, 2,2 Kg Sabu Disita

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 11:40 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat konpres pengungkapan kasus narkoba. (Foto : MNC Portal/Yohannes)
Share :

"Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang," tutur Kholis.

Delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal berlapis.

"Pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya