JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pura Barutama, Yohanes Moelyono S dan Yohanes Slamet. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dua Karyawan PT Pura Barutama yakni, Suwandi Utomo dan Susan Suhartini juga dipanggil untuk diperiksa hari ini. Keempatnya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sekaligus melengkapi berkas penyidikan Paulus Tannos (PST).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik), untuk tersangka PST. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: KPK Kembali Selidiki Proses Persiapan Pengadaan e-KTP di PNRI
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.