Lebih lanjut, Panjiyoga mengatakan atas perbuatannya kelima tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)