DPR Minta Vaksin Booster Halal Tersedia untuk Syarat Mudik

Antara, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 16:20 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA – Anggota DPR RI Nur Nadlifah menegaskan komitmennya untuk tetap menyuarakan vaksin halal di Tanah Air.

(Baca juga: MUI : Vaksin Merah Putih Halal)

Nadlifah mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakan kepada pemerintah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi.

“Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menegaskan dirinya juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan Fatwa Halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6 – 11 tahun.

Padahal, kata dia, BPOM sudah memberikan izin penggunaan booster Sinovac bagi mereka yang memang sudah menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer.

“Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” tutup anggota Panja Pengawasan Vaksin Covid-19 tersebut.

Menanggapi hal itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Denny Indra Sukmawan mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin yang sudah mulai bekerja efektif dan sudah menanyakan kepada pemerintah terkait tidak disediakannya vaksin halal untuk program vaksinasi lanjutan (booster) saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu.

Dia menyarankan saat rapat Panja selanjutnya untuk kembali dipersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik, seperti misalnya terkait keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

"Karena sebentar lagi kita akan masuk bulan Ramadan. Masyarakat tentunya juga mulai mempersiapkan diri untuk rencana mudik lebaran. Jangan sampai mereka kembali dirugikan dengan kebijakan yang memberatkan," kata Denny.

Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) ini menambahkan dengan disediakannya vaksin halal, menunjukkan perhatian pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya, dalam hal ini adalah umat Islam.

"Bahkan di dalam UU JPH disebutkan Pemerintah wajib menjamin keberadaan barang halal, termasuk obat-obatan dan barang hasil rekayasa genetika," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya