Kurang dari 12 Jam, Pencuri yang Bunuh Korbannya di Semarang Dibekuk Polda Jateng

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 12:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Aksi pencurian dengan pemberatan yang disertai pembunuhan yang terjadi di eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro, Semarang, direspon cepat oleh jajaran Polda Jateng.

Berdasar bukti yang ada di TKP, Polda Jateng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar 7-8 jam dari kejadian.

Pelaku berinisial RIS alias Cipling (24) berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jateng di rumahnya di desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Selasa (29/3/2022).

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pelaku berhasil ditangkap di Kebumen berdasarkan hasil pengembangan di lapangan.

"Polda Jateng berdasarkan bukti-bukti di TKP kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kebumen. Kuat dugaan pelaku langsung melarikan diri ke tempat asalnya setelah melakukan aksinya," kata Kombes M Iqbal, Rabu (30/3/2022) pagi.

Baca juga: Nyolong Motor di Warteg, Pemuda Ini Ambruk Ditembak

Dijelaskan, pelaku pada saat di TKP sempat difoto oleh korban S (37). Tak hanya itu, S juga sempat mengambil foto KTP pelaku.

"Pelaku ditangkap 6-7 jam setelah laporan diterima dan saat ini sudah diamankan tim Ditreskrimum Polda Jateng," tambahnya.

Baca juga: 2 Maling Curi Motor di Tanah Abang, 1 Pelaku Dibekuk

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya