Disinggung apakah vonis mati tersebut telah diprediksi sebelumnya, Ira menyatakan, pihaknya tidak bisa memprediksi hal itu. Terlebih, kata Ira, vonis tersebut dijatuhkan tanpa melalui sidang.
"Tidak (prediksi vonis) kan tidak ada sidang juga. Intinya, kami akan menunggu terlebih dahulu salinan berkas tersebut lalu kami sampaikan kepada klien kami terkait tanggapannya," tandas Ira.
Diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu akhirnya dijatuhi vonis mati. Vonis mati diputuskan Majelis Hakim PT dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa, hari ini.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang dilihat, Senin (4/4/2022).
Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(Awaludin)