Wah! Tunggakan Pajak Kendaraan di Bali Capai Rp233 Miliar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 07:41 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Okezone)
Share :

DENPASAR - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali ternyata sangat besar. Nilai pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan mencapai Rp233 miliar.

"Hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Brian Edgar saat Menginap di Villa Bali

Indra menyampaikan itu di sela sosialiasi Pergub Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Dengan Pergub itu, masyarakat yang akan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan denda. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, 4 April 2022.

"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ujar Indra.

Menurut dia, berdasarkan laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya