Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 14:44 WIB
Sidang tuntutan Ferdinand di PN Jakarta Pusat (foto: MNC Portal/Arie)
Share :

JAKARTA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Didakwa Nodai Agama, Ferdinand Hutahaean : Saya Sudah Mualaf 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya