"Namun, pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tuturnya.
Setelah ditangkap, Yos melanjutkan, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.
"Kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)