CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (06/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Kosman alias M Kace itu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan bertanya kondisi kesehatan M Kece. Dia pun sempat mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya.
“Terdakwa sehat?,” kata Vivi.
“Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” timpal M Kece.
Baca juga: Didakwa Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian Vivi Purnamawati pun menanyakan apakah terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan dengan agenda vonis itu. “Ya (bisa),” ujar M Kece.
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece