Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Acep Muslim, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 16:38 WIB
M Kece (Foto : tangkapan layar)
Share :

Muhammad Kece diancam pasal berlapis dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

M Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Penistaan Agama M Kace Pingsan di Ruang Sidang saat Pengunjung Teriak Takbir

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya