CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (06/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Kosman alias M Kace itu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan bertanya kondisi kesehatan M Kece. Dia pun sempat mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya.
“Terdakwa sehat?,” kata Vivi.
“Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” timpal M Kece.
Baca juga: Didakwa Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian Vivi Purnamawati pun menanyakan apakah terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan dengan agenda vonis itu. “Ya (bisa),” ujar M Kece.
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece
Muhammad Kece diancam pasal berlapis dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
M Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa Penistaan Agama M Kace Pingsan di Ruang Sidang saat Pengunjung Teriak Takbir
(Fakhrizal Fakhri )