Diakui Asep, nantinya Edhy akan berada di blok mapenaling selama 2 pekan. Selanjutnya, Edhy akan diletakkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.
"(Setelah di mapenaling), yang jelas (nantinya akan ditempatkan) di blok G," paparnya.
BACA JUGA:Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Sikap KPK
Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
(Arief Setyadi )