“Lulusan Madrasah seperti juga lulusan sekolah umum, banyak yang sukses dan berprestasi. Maka kalau Kemendikbud belum bisa membantu Madrasah, jangan malah mendhalimi Madrasah dengan menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas," tegas Hidayat Nur Wahid.
Apabila nomenklatur madrasah tidak ada di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid berpendapat hal tersebut menggambarkan spirit tidak menghormati, diskriminasi bahkan sekularisasi yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5.
(Erha Aprili Ramadhoni)