Dalam sidang tersebut, Puan Maharani sudah mengetok palu tanda pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret 2022 lalu. Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.
“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” pungkas Puan Maharani.
(Angkasa Yudhistira)