Vanessa Khong-Calon Mertua Indra Kenz Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 09:49 WIB
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Foto: IG)
Share :

JAKARTA - Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.

"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.

 Baca juga: Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan Polisi!

Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan sejak siang hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.

Pacar dan calon mertua dari tersangka atas perkara yang sama, Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan.

"(Ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya