Dewas KPK Berencana Klarifikasi Dirut Pertamina soal Gratifikasi Lili Pintauli Besok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 15:35 WIB
Lili Pintauli Siregar (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Kamis, 21 April 2022, besok.

Nicke bakal diklarifikasi soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dewas dikabarkan telah mengonfirmasi pegawai PT Pertamina soal dugaan pemberian gratifikasi berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli. Keterangan dari pegawai PT Pertamina itu, nantinya akan diklarifikasi lebih lanjut kepada Nicke Widyawati.

"Ya benar. Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi soal rencana pemanggilan Dirut Pertamina, Rabu (20/4/2022).

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Baca juga: Dewas KPK Terima 33 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2021

Masalah pelanggaran etik Lili Pintauli belakangan ini juga sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara KPK, menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.

Baca juga: KPK Respons Laporan HAM Amerika: TWK Klir, Lili Pintauli Sudah Disanksi

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya