JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong kepada publik melalui konferensi pers pada 30 April 2022. Namun, Dewas KPK membatalkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili atas dasar telah diputuskan pemberian sanksi atas kebohongannya.
Demikian disampaikan anggota Dewas KPK, Harjono melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang disampaikan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Dewas KPK telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi, sehingga membuktikan bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," ujar Harjono dalam keterangan surat tersebut, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Dewas KPK Berencana Klarifikasi Dirut Pertamina soal Gratifikasi Lili Pintauli Besok
Pembuktian kebohongan tersebut menghasilkan keputusan Dewas KPK agar memberikan sanksi atas kebohongan tersebut. Dewas KPK memastikan hal tersebut melalui hasil putusan sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.