Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci palsu. Dalam melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB waktu sahur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Pasutri Muda Nekat Jadi Komplotan Spesialis Pencurian di Minimarket
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya.
"Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silakan beri kunci tambahan pada kendaraan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )