Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebut, selain jaringan Jawa Barat, Jawa Timur dan Jambi juga terdapat jaringan Sumatera Utara, Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Jaksa Tangkap Buronan Kasus Penipuan Stanly Kopalit
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pembuat data aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat tidak dilakukan vaksin yang telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah tersebut.
Atas ulahnya, para pelaku akan terancam Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
(Arief Setyadi )