4 Anggota BPK Jawa Barat Dinonaktifkan Usai Ditetapkan Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 07:50 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap yang juga menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.

(Baca juga: Pegawainya Tersangkut Kasus Suap WTP Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Ini Kata Ketua BPK)

Mereka yakni, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Keempat pegawai BPK Jawa Barat tersebut langsung dinonaktifkan dari tugas dan jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga telah menerima uang suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Lainnya Ditahan 20 Hari ke Depan)

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konpers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

BPK menegaskan tidak akan membela anggota yang terbukti menerima suap. Tak hanya itu, ditekankan Isma, para anggota BPK yang ditetapkan tersangka KPK juga bakal diadili dalam majelis etik BPK. Isma mengatakan proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya