Namun, beberapa dari buronan Indonesia di Singapura ini sudah ada yang tertangkap. Mengutip dari Sindonews, beberapa di antaranya adalah Hartawan Aluwi yang merupakan koruptor kasus Bank Century. Keberadaannya berhasil terendus polisi di tahun 2014 dan pihak Singapura segera mencabut izin tinggal Hartawan setelah berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia. Dia ditangkap pada April 2016 dan dipulangkan ke Jakarta. Selain itu, Adelin Lis tersangka kasus korupsi dan pembalakan liar juga berhasil ditangkap pada tahun 2021. Lis memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi saat pergi ke Singapura. Dia dipidana 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
2. Amerika Serikat (AS)
Dua buronan asal Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo Ng, telah ditangkap di Amerika Serikat. Mengutip dari iNews, Sai Ngo Ng adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan pada 2011-2012. Kasus kedua terjadi di tahun yang sama yakni tahun 2015. Sementara Indra Budiman adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell medio 2012-2014. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Indra Budiman ditangkap di California oleh US Marshal Service (USMS), sementara Sai Ngo Ng digrebek di Texas oleh kepolisian. Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pihak Amerika Serikat lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington FC untuk membawa pulang keduanya ke Indonesia. Sebelumnya, Indra Budiman sempat melarikan diri ke Korea Selatan.