Ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS, yaitu:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Demikian informasi soal link pendaftaran DTKS 2022 untuk DKI Jakarta secara langkah-langkah pendaftarannya. Semoga bermanfaat ya...
(Awaludin)