JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka bantuan bagi warga Jakarta. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial (bansos), baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pendaftaran DTKS tahap II ini dibuka pada Senin 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 mendatang. Semula pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022, namun ditunda karena libur hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama.
BACA JUGA:Mensos: Kehilangan 200 Juta Data Kependudukan Pasti Berpengaruh ke DTKS
Berikut link pendaftaran DTKS 2022 hingga cara pendaftarannya yang perlu diketahui warga DKI Jakarta. Dilansir dari Instagram resmi Humas Pemprov DKI Jakarta, link pendaftaran DTKS 2022 untuk DKI Jakarta yaitu https://dtks.jakarta.go.id/
Selain dilakukan secara online, warga yang mengalami kendala, bisa melakukan pendaftaran secara langsung. Warga tinggal datang ke kelurahan sesuai domisili dan menyertakan fotocopy KTP dan KK.
BACA JUGA:Bansos Rp600 Ribu Mulai Disalurkan kepada 77.526 KK Non-DTKS Bogor
Cara Pendaftaran DTKS 2022 Jakarta
Bagi warga yang hendak menggunakan link pendaftaran DTKS 2022, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki
3. Pilih menu pendaftaran
4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
Kirim
Untuk diketahui satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Tahapan Pendaftaran DTKS 2022 Jakarta
Setelah melakukan pendaftaran DTKS, warga DKI Jakarta harus bersabar. Ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Berikut tahapannya:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data I
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data II
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data III
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
12. Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS
Ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS, yaitu:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Demikian informasi soal link pendaftaran DTKS 2022 untuk DKI Jakarta secara langkah-langkah pendaftarannya. Semoga bermanfaat ya...
(Awaludin)