JAKARTA - DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial (bansos). Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos wajib mengisi DTKS ini.
DTKS menjadi acuan penyaluran bansos, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sendiri.
Saat ini, sudah memasuki masa pendaftaran DTKS tahap II. Periode pendaftaran ini dibuka mulai Senin 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022.
Dilansir dari instagram Humas Pemprov DKI Jakarta, link pendaftaran DTKS 2022 untuk DKI Jakarta yaitu https://dtks.jakarta.go.id/ .